Tag Archives: Kebijakan Bali

Aturan Wisata Baru di Bali Menjadi Perhatian Media Internasional

Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini memperkenalkan kebijakan baru yang mengatur wisatawan mancanegara, yang kini mendapat perhatian dari media internasional. Salah satunya adalah ketentuan bagi turis perempuan untuk mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi pura, serta larangan masuk pura bagi perempuan yang sedang menstruasi.

Tiga situs berita asing, yaitu Time Out, Metro, dan Vietnam Express, melaporkan kebijakan ini, yang mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 7 Tahun 2025 mengenai Pedoman Baru bagi Wisatawan Asing di Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan SE tersebut pada 24 Maret. “Saya mengeluarkan kebijakan ini untuk mengatur perilaku wisatawan asing agar lebih menghormati adat dan budaya Bali,” ujar Koster pada saat pengumuman tersebut.

Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian luas adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki pura. Aturan ini dilatarbelakangi oleh keyakinan bahwa darah menstruasi dapat mencemari kesucian pura.

Beberapa media asing menganggap peraturan ini sebagai hal yang tidak biasa. Metro menuliskan bahwa ada kepercayaan yang diturunkan dari generasi ke generasi yang menganggap ada dampak negatif jika seorang perempuan memasuki pura saat menstruasi. Mereka juga mengutip pengalaman mistis yang melibatkan perempuan yang menstruasi di pura, seperti kejadian kerasukan.

Selain itu, TimeOut melaporkan bahwa ini bukan satu-satunya aturan yang ditetapkan untuk menjaga integritas budaya dan kesucian tempat-tempat suci di Bali. Pengunjung juga diwajibkan berpakaian sopan dan dilarang memasuki area pura suci kecuali mereka mengenakan pakaian adat Bali.

Peraturan lain yang termuat dalam SE ini antara lain larangan penggunaan plastik sekali pakai, serta perilaku tidak sopan terhadap penduduk lokal dan sesama wisatawan. Untuk memastikan aturan ini ditegakkan, Bali telah membentuk satuan tugas khusus yang akan memantau pelanggaran dan memberikan sanksi mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Pada Februari 2024, Bali juga memberlakukan biaya masuk untuk wisatawan asing sebesar Rp 150.000, yang harus dibayar di bandara Ngurah Rai atau pelabuhan setempat. Biaya ini digunakan untuk pelestarian lingkungan Bali, yang diperkirakan akan menerima antara 14 hingga 16 juta wisatawan pada tahun ini.

Gubernur Koster menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pariwisata dan nilai-nilai budaya Bali, yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

Sanksi tegas juga akan dikenakan kepada wisatawan yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut, termasuk larangan mengakses objek wisata bagi mereka yang belum membayar biaya masuk.

Bali juga memantau pelaksanaan kebijakan ini melalui Satuan Polisi Pamong Praja, serta melibatkan kepolisian setempat untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.