Bagi pelancong yang merencanakan liburan ke luar negeri di akhir tahun, ada satu hal penting yang sering terlewatkan—memeriksa jumlah halaman kosong di paspor. Meskipun paspor masih berlaku, jika jumlah halaman tidak memenuhi persyaratan, Anda bisa saja ditolak di bandara, dan liburan pun bisa batal.
Pakar asuransi perjalanan dari Quotezone.co.uk memperingatkan bahwa setiap pemegang paspor harus memastikan ada setidaknya dua halaman kosong di paspor mereka. Tanpa dua halaman kosong ini, paspor bisa dianggap tidak sah meskipun masa berlakunya masih panjang. Aturan yang sering terlupakan ini penting untuk mencegah potensi masalah di bandara.
Paspor standar Indonesia umumnya terdiri dari 48 halaman dan memiliki masa berlaku lima atau sepuluh tahun. Bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri, jumlah halaman ini mungkin tidak cukup untuk menampung visa dan cap imigrasi selama masa berlaku paspor. Selain itu, beberapa negara mengharuskan pelancong untuk memiliki dua halaman kosong untuk visa tambahan.
Cek Tanggal Kedaluwarsa Paspor
Selain jumlah halaman, pastikan Anda memeriksa juga tanggal kedaluwarsa paspor. Beberapa negara mengharuskan paspor berlaku selama masa tinggal Anda, tetapi negara seperti Cina, Thailand, Singapura, dan Turki mengharuskan paspor Anda memiliki masa berlaku setidaknya enam bulan lebih lama dari tanggal kedatangan. Sedangkan untuk negara-negara Eropa, masa berlaku paspor harus mencakup tiga bulan setelah tanggal keberangkatan Anda dari wilayah Schengen.
Sangat penting bagi pelancong untuk selalu memeriksa persyaratan masuk negara tujuan atau aturan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan. Beberapa maskapai memiliki aturan ketat terkait paspor, terutama jika paspor rusak atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Greg Wilson, CEO Quotezone.co.uk, menekankan pentingnya memeriksa halaman paspor yang masih kosong jauh-jauh hari sebelum perjalanan. “Jika paspor Anda kehabisan halaman kosong, pastikan untuk memperbarui segera meskipun masa berlaku masih panjang,” kata Wilson, seperti dilansir Express.co.uk, pada 6 Desember 2024. “Ditolak di bandara karena masalah paspor bisa sangat merugikan, terutama jika perjalanan Anda mendekati musim liburan.”
Perbarui Paspor dengan Biaya Baru
Mulai 1 Desember 2024, pemerintah Indonesia memberlakukan tarif baru untuk layanan keimigrasian, termasuk pembuatan paspor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, tarif baru paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa non-elektronik: Rp350.000 (lima tahun) dan Rp650.000 (sepuluh tahun).
- Paspor elektronik (E-Paspor): Rp650.000 (lima tahun) dan Rp950.000 (sepuluh tahun).
- Layanan percepatan penerbitan paspor (hari yang sama): Rp1.000.000.
Selain itu, ada biaya denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak:
- Paspor hilang: Rp1.000.000.
- Paspor rusak: Rp500.000.
Menghadapi biaya yang semakin tinggi dan berbagai aturan yang ketat, sangat disarankan untuk memeriksa paspor Anda jauh-jauh hari sebelum berangkat. Dengan demikian, Anda dapat menghindari masalah yang dapat merusak rencana perjalanan Anda, terutama menjelang liburan akhir tahun.